Efektif mulai Mei 2016, SIM C Dibagi Menjadi 3 Kategori

3718 views

Jakarta – Kepolisian kembali melakukan penertiban terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi seluruh pengguna kendaraan roda 2 di Indonesia. rencananya akan dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan si Pemegang SIM.

SIM C nantinya hanya diperuntukkan bagi pengendara dengan kapasitas mesin di bawah cc. Sedangkan untuk , diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin antara -500 cc. Sementara untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc wajib memiliki .tes-sim-c.

Baca juga:   Keren! Zero Motorcycles Rilis Motor Adventure Listrik DSR Black Forest Edition

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri No. 09 Th 2012 pasal 28 mengenai masa SIM. Kakorlantas Polri juga telah surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 lalu sebagai ganti Surat Telegram Kapolri No. ST/271/II/2015.

Aturan ini mulai disosialisasikan sejak 1 januari 2016 lalu, namun penggantian SIM C secara serentak akan dimulai pada bulan Februari hingga April 2016. Jadi, peraturan ini baru bisa diberlakukan secara efektif mulai Mei 2016.

Baca juga:   Rouser NS160, Motor Bermesin Kecil Terbaru dari Kawasaki Harga Rp 22 Jutaan

Mengacu pada UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara harus mendapatkan SIM dengan cara memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Batasan usia untuk SIM C1 adalah minimal 18 tahun, sedangkan SIM C2 adalah 20 tahun.

Untuk bisa mendapatkan SIM C1 maka pengendara motor harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Begitu juga ketika ingin memiliki SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu.

Baca juga:   Yamaha YZ125 Akhirnya Terima Revisi, Lebih Bertenaga dan Agresif
author