Jakarta – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang pendahuluan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kartel dan monopoli di kantor KPPU, Selasa kemarin (19/7), dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai pihak terlapor.
Kedua brand besar sepeda motor di Indonesia ini diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Motor, yang erat kaitannya dengan dugaan kartel dan monopoli harga sepeda motor skutik 110-125cc.
Tak sekedar menuduh, KPPU mengaku telah memegang bukti kuat berupa salinan surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh Yoichiro Kojima, Presiden Direktur YIMM pada saat itu, kepada beberapa jajaran direksi YIMM, seusai bertemu dengan petinggi AHM, Toshiyuki Inuma, sekitar tahun 2013-2014.
“Email itu berisikan permintaan agar ada penyesuaian harga-harga motor skuter matik Yamaha dengan Honda yang alami beberapa kenaikan harga,” ungkap Frans Adiatma, salah satu investigator KPPU.
Dalam persidangan tersebut, KPPU menyatakan dugaannya bahwa PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sengaja memasarkan skuter matik buatan mereka dengan harga yang tidak wajar.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, harga jual skutik berkapasitas mesin 110 cc hingga 125 cc produksi Honda dan Yamaha mencapai Rp15 juta, padahal ongkos produksinya hanya berkisar antara Rp7-8 juta.
Syarkawi memberi contoh, dengan ongkos produksi sebesar itu apabila kemudian skutik dijual ke konsumen dengan harga Rp12 juta, produsen motor sudah mendapat untung besar. Apalagi jika dijual dengan harga lebih mahal.