Kasus Kartel Harga Motor Belum Masuk Tahap Persidangan

 2838 views

Perkembangan kasus dugaan kartel sepeda cenderung jalan di tempat. Sejak diumumkan pada bulan Januari 2015 lalu hingga saat ini, kasus ini bahkan belum memasuki tahap persidangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu rampungnya hasil analisa ekonomi sebelum masuk ke tahap lanjutan. M. Syarkawi Rauf selaku Ketua Komisioner KPPU mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditangani oleh petugas investigasi dan belum memasuki proses persidangan. “Mereka masih harus menyelesaikan hasil analisa ekonomi sebagai salah satu bukti,” tuturnya. Hasil analisa ekonomi tersebut merupakan salah satu bukti tidak langsung, atau yang biasa disebut circumstantial evidence.

Melalui penjelasan Syarkawi, diketahui bahwa ada 2 hal yang menjadi bukti tidak langsung dalam perkara kartel ini yakni bukti komunikasi dan bukti ekonomi. “Bukti komunikasinya sudah, ini sedang menunggu hasil analisa ekonominya saja,” ujarnya. Pada bulan Januari lalu, KPPU telah mengumumkan adanya dugaan praktik kartel harga antara produsen . Astra Motor (AHM) dan Indonesia merupakan 2 perusahaan produsen motor yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:   Asyik, Gesits Siapkan 2 Motor Listrik Terbaru untuk 2021!

Penyelidikan ini dilakukan oleh KPPU atas inisiatif sendiri terkait kecurigaan pada harga sepeda motor di pasar domestik. KPPU menemukan beberapa ketidakwajaran dalam hal harga jual motor. Salah satu contoh, biaya motor bebek dan skutik rata-rata hanya sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unitnya. Padahal motor tersebut dijual di pasaran dengan harga Rp 15 jutaan. Idealnya jika marjin keuntungan sebesar 15-20% ditambahkan, harga motor matik tersebut hanya akan mencapai kisaran harga Rp 12 jutaan.

Baca juga:   Honda New CB150X Tampil dengan Warna Baru Sahara Matte Brown
   
Penulis: