Melalui penjelasan Syarkawi, diketahui bahwa ada 2 hal yang menjadi bukti tidak langsung dalam perkara kartel ini yakni bukti komunikasi dan bukti ekonomi. “Bukti komunikasinya sudah, ini sedang menunggu hasil analisa ekonominya saja,” ujarnya. Pada bulan Januari lalu, KPPU telah mengumumkan adanya dugaan praktik kartel harga antara produsen sepeda motor. Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia merupakan 2 perusahaan produsen motor yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan ini dilakukan oleh KPPU atas inisiatif sendiri terkait kecurigaan pada harga sepeda motor di pasar domestik. KPPU menemukan beberapa ketidakwajaran dalam hal harga jual motor. Salah satu contoh, biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unitnya. Padahal motor tersebut dijual di pasaran dengan harga Rp 15 jutaan. Idealnya jika marjin keuntungan sebesar 15-20% ditambahkan, harga motor matik tersebut hanya akan mencapai kisaran harga Rp 12 jutaan.